- Mengisi Form F1.01
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Paspor, Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/Klinik)
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir
- Apabila persyaratan diatas tidak dimiliki, maka WNI mengisi F1.04 Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
- Mengisi Form F1.01
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- Surat Keterangan yang menunjuk domisili
- Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Mengisi Form F1.01
- Fotokopi dokumen perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
Membentuk Keluarga Baru
- Mengisi F1.02
- Kartu Keluarga lama
- Fc buku nikah/kutipan akte perkawinan atau kutipan akte perceraian
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05) jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau perceraian
Pergantian KK (kepala keluarga meninggal dunia)
- Mengisi F1.02
- Fotokopi Akte Kematian
- Fotokopi KK lama
Pergantian KK (Perubahan Data)
- Mengisi F1.02
- Fotokopi Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (ijazah, akte, penetapan pn, dll)
- Fotokopi KK lama
Pergantian KK (Hilang/Rusak)
- Mengisi F1.02
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
- Mengisi form F1.02
- Telah berusia 17 tahun
- Fotokopi KK
Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
- Mengisi form F1.02
- ktp el lama dan surat keterangan/bukti peubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian jika hilang
- KTP rusak (jika ktp rusak)
Penerbitan KTP-el Baru untuk OA
- Mengisi form F1.02
- Telah berusia 17 tahun
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap
Penerbitan KTP-el Baru Karen Pindah, Rusak, Hilang, Perubahan Data dan Perpanjangan untuk OA
- Mengisi form F1.02
- SKP (jika pindah datang)
- KTP el lama dan surat keterangan/bukti perubahan kependudukan (jika perubahan data)
- KTP el lama, jika perpanjangan
- KTP el rusak, jika rusak
- Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, jika hilang
- Mengisi Form F1.02
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akte kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga
- Foto anak berwarna ukuran 2x3, untuk yang berusia 5-17 tahun kurang 1 hari
- Melampirkan surat keterangan kepolisian (jika KIA Hilang)
- Melampirkan KIA rusak (jika permohonan KIA Rusak)
- Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
- Mengisi Form F1.02
- Fotokopi paspor dan ITAP
- KK & KTPel asli orangtua/wali
- Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak berusia 5-17 tahun kurang 1 hari
- Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (jika hilang)
- Melampirkan KIA rusak (jika Rusak)
Pindah Keluar
- Mengisi Form F1.03
- Kartu Keluarga dan KTP
Pindah Datang
- Melampirkan SKPWNI dari Disdukcapil asal
- Kartu Keluarga dan KTP
Perpindahan Penduduk OA ITAP dalam NKRI
- Mengisi Form F1.03
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
- Fotokopi dokumen Perjalanan
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
Pindah Datang
- Melampirkan SKPWNI dari Disdukcapil asal
- SKTT
- Fotokopi dokumen Perjalanan
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas