• Mengisi Form F1.01
  • Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Paspor, Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/Klinik)
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir
  • Apabila persyaratan diatas tidak dimiliki, maka WNI mengisi F1.04 Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan

  • Mengisi Form F1.01
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  • Surat Keterangan yang menunjuk domisili
  • Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

  • Mengisi Form F1.01
  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

Membentuk Keluarga Baru
  • Mengisi F1.02
  • Kartu Keluarga lama
  • Fc buku nikah/kutipan akte perkawinan atau kutipan akte perceraian
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05) jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau perceraian
Pergantian KK (kepala keluarga meninggal dunia)
  • Mengisi F1.02
  • Fotokopi Akte Kematian
  • Fotokopi KK lama
Pergantian KK (Perubahan Data)
  • Mengisi F1.02
  • Fotokopi Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (ijazah, akte, penetapan pn, dll)
  • Fotokopi KK lama
Pergantian KK (Hilang/Rusak)
  • Mengisi F1.02
  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
  • Mengisi form F1.02
  • Telah berusia 17 tahun
  • Fotokopi KK
Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah, Perubahan data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
  • Mengisi form F1.02
  • ktp el lama dan surat keterangan/bukti peubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian jika hilang
  • KTP rusak (jika ktp rusak)

Penerbitan KTP-el Baru untuk OA
  • Mengisi form F1.02
  • Telah berusia 17 tahun
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap
Penerbitan KTP-el Baru Karen Pindah, Rusak, Hilang, Perubahan Data dan Perpanjangan untuk OA
  • Mengisi form F1.02
  • SKP (jika pindah datang)
  • KTP el lama dan surat keterangan/bukti perubahan kependudukan (jika perubahan data)
  • KTP el lama, jika perpanjangan
  • KTP el rusak, jika rusak
  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, jika hilang

  • Mengisi Form F1.02
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akte kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga
  • Foto anak berwarna ukuran 2x3, untuk yang berusia 5-17 tahun kurang 1 hari
  • Melampirkan surat keterangan kepolisian (jika KIA Hilang)
  • Melampirkan KIA rusak (jika permohonan KIA Rusak)
  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)

  • Mengisi Form F1.02
  • Fotokopi paspor dan ITAP
  • KK & KTPel asli orangtua/wali
  • Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar untuk anak berusia 5-17 tahun kurang 1 hari
  • Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (jika hilang)
  • Melampirkan KIA rusak (jika Rusak)

Pindah Keluar
  • Mengisi Form F1.03
  • Kartu Keluarga dan KTP
Pindah Datang
  • Melampirkan SKPWNI dari Disdukcapil asal
  • Kartu Keluarga dan KTP

Perpindahan Penduduk OA ITAP dalam NKRI
  • Mengisi Form F1.03
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
  • Fotokopi dokumen Perjalanan
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
Pindah Datang
  • Melampirkan SKPWNI dari Disdukcapil asal
  • SKTT

  • Fotokopi dokumen Perjalanan
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas

  • Mengisi Form F2.01.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/Klinik atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain
  • Foto Kopi Buku Nikah/ Akte Perkawinan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usul/keberadaan orangtuanya
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan ke 3
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dan 2 orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan ke dua
  • Mengisi Form F2.01.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/Klinik atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain
  • Foto Kopi Buku Nikah/ Akte Perkawinan
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Fotokopi KTP-el Orang Tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
  • Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usul/keberadaan orangtuanya
  • OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan ke 3
  • OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dan 2 orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan ke dua
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi surat kematian
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa
  • Pas foto berwarna suami istri
  • KTP dan KK asli
  • Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa
  • Pas foto berwarna suami istri
  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  • Fotokopi izin perkawinan dari negara ata perwakilan negaranya
  • KTP-el dan KK asli
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Fotokopi kutipan akte perkawinan
  • KK dan KTP-el asli
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan
  • Kutipan akte perkawinan asli
  • KK dan KTP asli
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan
  • Kutipan akte perceraian asli
  • KK dan KTP asli
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan
  • Kutipan akte kelahiran anak
  • Fotokopi KK orang tua angkat
  • Fotokopi Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat OA
  • Mengisi Form F2.01.
  • Pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA
  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan tuhan YME
  • Kutipan akte kelahiran anak
  • Fotokopi KK ayah atau ibu
  • Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung OA
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • fotokopi KK
  • fotokopi Dokumen perjalanan bagi OA
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • fotokopi KK
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
  • Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  • Fotokopi KK dan KTP
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan
  • Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  • Fotokopi KK dan KTP
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
  • Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  • Fotokopi KK dan KTP
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  • WNA Menjadi WNI
  • Mengisi Form F2.01.
  • Fotokopi petikan keputusan presiden
  • Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  • Kutipan Akte Pencatatan Sipil Asli
  • KK dan KTP-el Asli
  • Fotokopi dokumen perjalanan


  • WNI Menjadi WNA
  • Mengisi Form F2.02
  • Fotokopi petikan keputusan menteri
  • Salah satu kutipan Akte Pencatatan Sipil yang dimiliki
  • Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia